Iamenjelaskan, Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali memiliki anggota sekitar 6.000 orang yang terbagi dalam 11 divisi bahasa. "Yang paling banyak adalah guide berbahasa Inggris dan Mandarin. Bahasa Inggris hampir 1.700 orang guide dan bahasa Mandarin mencapai 1.300 orang. Sisanya berdada di divisi lain," katanya. KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA PEMBUKAAN Himpunan Pramuwisata Indonesia Indonesian Tourist Guide Associations, telah memformulasikan prinsip- prinsip dan standar etika yang akan mengikat pramuwisata Indonesia mengenai tanggungjawab profesi , sikap tingkah laku dalam melaksanakan profesi pramuwisata. Bahwa didalam melaksanakan profesi pramuwisata wajib menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, Bangsa dan Masyarakat serta sesame pramuwisata yang tergabung dalam satu wadah asosiasi Pramuwisata Indonesia . Bahwa guna menjaga dan mertabat Himpunan Pramuwisata Indonesia” HPI sebagai wadah berkumpulnya profesi pramuwisata di seluruh Indonesia, maka memohon anugrah Tuhan Yang Maha Esa, para pramuwisata sebagai salah satu ratai dalam jajaran industri pariwisata Indonesia sepakat untuk membuat Kode Etik Pramuwisata Indonesia sebagai upaya menciptakan citra bagus pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya, sekaligus yang wajib ditaati , dilaksanakan dan mengikat anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia. Bahwa menghadapi persaingan Global profesi pramuwisata, agar tidak berdampak negative terhadap budaya, adat istiadat, lingkungan serta masyarakat setempat, oleh para pengurus dan anggota HPI baik ditingkat nasional maupun didaerah perlu membentuk Dewan Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia Dewan Kode Etik HPI baik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut BAB I DEFINISI UMUM Pasal 1 Pengertian dan Batasan-Batasan 1. Himpunan Pramuwisata Indonesia atau disingkat HPI adalah wadah berhimpunannya individu-individu profesi Pramuwisata berlisensi di Indonesia ; 2. Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan, Peraturan Menparpostel Nomor KM. 82 / 102- MPPT/ 88. 3. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata / KTPP Lisensi adalah tanda ijin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah mengikuti pelatihan pramuwisata. 4. Kode Etik atau tata karma adalah serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya. 5. Biro Perjalanan wisata BPW adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam jasa usaha pariwisata sesuai denga akte pendirian dan telah mendapatkan ijin oprasional dari pemerintah; 6. Wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalan dari daerahnya ke daerah lain dengan tujuan berlibur kurang dari satu tahun. 7. Dewan Kode Etik adalah dibentuk dari anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang kode etik pramuwisata yang dipilih oleh anggota HPI sesuai dengan tingkatannya. 8. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI pramuwisata adalah serangkaian pernyataan-pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap profesi pramuwisata. BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR Pasal 2 Kode Etik Akan menjadi pengikat dan acuan dari pramuwisata berlisensi dalam rangka melaksanakan tugas serta tindakan jika melakukan kesalahan dalam menjalan tugas profesi pramuwisata ; Pasal 3 Kemampuan Profesional Adalah kemampuan pramuwisata untuk meningkat terus menerus pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan kewajiban pramuwisata sesuai dengan SKKNI Pramuwisata; Pasal 4 Integritas; Pramuwisata Indonesia harus jujur, bersikap adil dan saling menghormati dalam memberikan pelayanan jasa pramuwisata; BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 5 Tanggungjawab 1. Tanggung jawab Hak asazi Menghormati hak orang lain adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak memberikan toleransi terhadap deskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku, warga Negara, agama, ketidakmampuan seseorang. 2. Tanggungjawab social bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan social masyarakat dan selalu menjaga lingkungan alam semesta. 3. Tanggungjawab ProfesiSetiap pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra positif dan penampilan profesi , sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum. 4. Tanggungjawab Pelanggan pramusita dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan memiliki kepercyaaan terhadap pramuwisata. 5. Tanggungjawab Lingkungan Pramuwisata harus mempu mempromosikan dalam hal konservasi lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan ekosistim rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari pramuwisata, wisatawan. Pasal 6 Kewajiban Pramuwisata Pramuwisata anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republik Indonesia . Pasal 7 Pramuwisata Indonesia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia . Pasal 8 Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata KTPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas . Pasal 9 Pramuwisata Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat. Pasal 10 Pramuwisata Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan Pasal 11 Pramuwisata Indonesia dilarang menjelekan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun tidak sengaja. Pasal 12 Pramuwisata Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia Negara yang bisa berdampak negatif terhadap citra bangsa Pasal 13 Pramuwisata Indonesia dilarang melakasanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang. BAB III PENINGKATAN PROFESI Pasal 14 Pahamahan kode etik Setiap Pramuwisata harus paham terhadap kode etik yang telah mereka sepakati sehingga mengerti betul dalam setiap pelaksanaan. Pasal 15 Informasi Pramuwisata harus belajar terus menerus pengembangan diri terhadap sumber-sumber informasi yang mampu membantu mereka dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pramuwisata. Pasal 16 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI akan selalu membantu dalam memfasilitasi Pramuwisata Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan motivasi dalam melaksanakan tugas profesi secara professional. Pasal 17 Peneltian HPI akan selalu memfasilitasi serta mengusahakan upaya dalam bidang penelitian, survey terhadap segala pengetahuan dalam rangka peningakatan kualitas pramuwisata Indonesia . Pasal 18 Pramuwisata Indonesia harus pernah menghadiri seminar, kursus-kursus untuk program peningkatan pengetahuan dan berbagai tehnik pemanduan yang efektif sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata. BAB IV PEDULI LINGKUNGAN Pasal 19 Pramuwisata harus mendukung dan belajar masalah konservasi lingkungan hidup yang berorientasi kepada program kerja penyelamatan habitat dan lingkungan. Pasal 20 Pramuwisata Indonesia harus mampu memberikan pandangan kepada pihak terkait tentang daerah konservasi sehingga akan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasal 21 Pramuwisata Indonesia selalu peduli terhadap sikap dan prilaku masyarakat lokal, nilai budaya, kepercayaan dan adat istiadat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pariwisata nasional. Pasal 22 Pramuwisata Indonesia selalu menghormati dan menghargai konservasi tempat-tempat sejarah dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat. BAB V KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA Pasal 23 HPI dan Pramuwisata akan selalu berusaha untuk membantu mereka yang berkeinginan menjadi Pramuwisata untuk memiliki standar kompetensi Pramuwisata Indonesia termasuk proses perekrutan, tanggungjawab pramuwisata dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pramuwisata. Pasal 24 HPI dan Pramuwisata selalu menghargai dan komit terhadap tanggungjawab profesi dan hubungan kerjasama yang baik antar pramuwisata Indonesia . BAB VI PENERIMAAN GUIDE ORDER Pasal 25 Pramuwisata sebelum mengambil “ Guide Order” harus paham terhadap karatkeristik wisatawan yang akan mereka handle , pemahaman betul terhadap program, ruang lingkup pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan harapan wisatawan. Pasal 26 Pramuwisata Indonesia dilarang mengambil pekerjaan yang bertentang dengan hukum, tata krama dan susila. Pasal 27 Pramuwisata Indonesia sebelum menjalankan tugas akan paham betul terhadap pekerjaan yang akan dilakukan seperti program tour, keinginan pelanggan. Pasal 28 Pramuwisata Indonesia akan tidak mengambil sebuah pekerjaan diluar kemampuannya untuk menghindari hal-hal yang fatal terhadap diri sendiri pramuwisata. BAB VII SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL Pasal 29 Pramuwisata Indonesia dilarang memberikan janji-janji kosong kepada pelanggan diluar program tour dan kemampuannya. Pasal 30 Pramuwisata Indonesia harus cepat tanggap memberikan respon terhadap keluhan pelanggan Pasal 31 Pramuwisata dalam melaksanakan tugas harus selalu menaruh rasa hormat dengan cara bertanya sebelum memotret seperti misalnya. Pasal 32 Pramuwisata selalu hormat terhadap hal-hal yang sangat sensitive dalam adapatasi nilai budaya Pasal 33 Pramuwisata diharuskan menghidari penggunaan kata-kata yang kurang dipahami oleh pelanggan atau wisatawan Pasal 34 Pramuwisata harus memiliki segudang pengetahuan tentang obyek wisata, sejarah, arsitek, kebudayaan, kehidupan politik dan cerita lokal yang terus menerus diperbaharui . Pasal 35 Pramuwisata akan selalu berpenampilan tenang dan menarik dan menghindari konflik dengan sesama pramuwisata dan wisatawan. Pasal 36 Pramuwisata akan selalu berusaha mempromosikan dan menggunakan produk-produk lokal kepada wisatawan Pasal 37 Pramuwisata Indonesia tidak akan terlibat didalam kegiatan korupsi yang bertentangan dengan hukum Negara Pasal 38 Pramuwisata Indonesia tidak akan bertidak diskriminasi terhadap wisatawan baik mengenai ras , etnik, jenis kelamin, umur , agama dan kewarganegaraan Pasal 39 Pramuwisata harus paham dengan rute-rute tours dalam melakasankan tugasnya Pasal 40 Pramuwisata Indonesia selalu mempromosikan produk-produk lokal yang dapat meningkatkan perekonimian masyarakat setempat. Pasal 41 Pramuwisata Indonesia memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan public services. BAB VIII SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA Pasal 42 Pramuwisata dalam menjalankan tours diempat-tempat bersejarah dan peninggalan purbakala harus memastikan kepada wisatawan tidak akan mengambil segala sesuatu yang terdapat dalam obyek wisata untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan penjaga obyek. Pasal 43 Pramuwisata Indonesia harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap peninggalan warisan budaya atau cagar budaya dan alam. Pasal 44 Pramuwisata Indonesia tidak turut andil dalam penjualan barang-barang yang terbuat dari pohon atau binatang langka yang dilindungi pemerintah Pasal 45 Pramuwisata Indonesia harus mentaati aturan atau petunjuk-petunjuk yang terdapat di obyek wisata dan tidak merusak lingkungan alam sekitar Pasal 46 Pramuwisata harus memberikan briefing kepada wisatawan apa yang boleh dan tidak dilakukan selama mengikuti perjalanan wisata. Pasal 47 Pramuwisata harus perduli dalam mempromosikan kesadaran terhadap konservasi alam dan akibat yang ditimbulkan oleh perusakan hutan. Pasal 48 Pramuwisata selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kepada wisatawan. BAB IX SURVEI OBYEK WISATA Pasal 49 Pramuwisata dalam mempromosikan obyek wisata potensial untuk peningkatan daya tarik program tur harus melakukan kajian dan survey lapangan dengan jalan mengumpulkan informasi dalam rangka pengembangan pengetahuan diri pramuwisata terhadap tradisi masyarakat setempat. Pasal 50 Pramuwisata harus mampu memberikan informasi perjalanan terbaru dalam pengenalan obyek-obyek wisata terkini baik kepada pemerintah ataupun wisatawan. Pasal 51 Pramuwisata harus memiliki laporan kegiatan tur dalam rangka evaluasi diri dan pengingkatan profesi lebih lanjut Pasal 52 Pramuwisata Indonesia harus selalu siap mengikuti pengembangan kemampuan pribadi terhadap daya tarik wisata melalui pelatihan dan pendidikan kepada Lembaga Diklat Himpunan Pramuwisata Indonesia LDPPPI. BAB X REKONFIRMASI PROGRAM TOUR Pasal 53 Ketika menerima program tur dari pelanggan , pramuwisata harus memverifikasi program tur melalui evaluasi dan mempelajari isi program tur melalui pehaman rute, banyaknya pemberhentian, penggunaan pakaian yang pas ketika mengunjungi obyek wisata, waktu . Pasal 54 Pramuwisata setelah mengevaluasi dan mempelajari tur program dengan seksama penuh tanggungjawab akan segera memberitahukan pelanggan untuk klarifikasi jika ada perubahan-perubahan tur program. Pasal 55 Pramuwisata dalam melaksanakan tugas “ meet and Greet” harus memastikan jadwal kedatangan, layanan yang diinginkan pelanggan, transportasi, secara details. BAB XI EKSEKUSI TUR PROGRAM Pasal 56 Pramuwisata dalam melaksanakan tur harus mengikuti standar pelayanan sehingga wisatawan merasa nyaman dalam penerimaan pelayanan. Pasal 57 Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus memperkenalkan diri serta sopir yang mendampingi selama melaksanakan tugas tur Pasal 58 Ketika melakukan penjemputan, pramuwisata harus teliti dengan barang-barang wisatawan dan memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Pasal 59 Pramuwisata harus mampu menjelaskan tur program dengan pasti, jelas dan cekatan kepada wisatwan. Pasal 60 Pramuwisata selalu memberikan pelayanan check in dan check out , membantu registrasi, memberikan kamar hotel, mendapatkan rooming list, penyembaran bagasi dan pastikan bahwa wisatawan telah melunasi bill hotel yang telah mereka ambil. Pasal 61 Pramuwisata dalam memberikan pelayanan check out” selalu mengerjakan boarding pass, kendaraan yang akan digunakan, serta memberikan informasi akurat dalam pekerjaan check out. BAB XII PENYEMPAIAN INFORMASI PASAL 62 Pramuwisata Indonesia akan menyampaikan informasi tentang geografi Indonesia kepada wisatawan dilengkapi dengan informasi poplasi, flora, fauna, cuaca, keadaan tanah, tata karma berpakaian yang sesuai dengan kondisi tur secara akurat dan efisien. Pasal 63 Pramuwisata Indonesia dalam menyampaikan informasi tentang resor pegunungan meliputi lokasi, ketinggian, cuaca, akses, akomodasi, fasilitas rekreasi, makan dan minuman, hiburan, obyek wisata,prosedur keselamatan, dan pakaian yang pantas di gunakan. BAB XIII DEWAN KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA Pasal 64 Dewan Kode etik Pramuwisata Indonesia akan dibentuk oleh Pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingakatannya. Keanggota Dewan Kode etik pramuwisata sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan maksimum 7 orang. Pasal 65 Dewan Kode etik Pramuwisata bertugas merespond segala permintaan yang berhubungan dengan masalah-masalah Kode etik pramuwisata. Melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan oleh wisatawan mengenai kualitas dari pramuwisata yang bersangkutan. BAB XIV HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA Pasal 66 Semua orang atau yang berkepentingan berhak melaporkan pelanggaran Kode etik pramuwisata kepada Dewan Kode etik tingkat pertama dan kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tingkat banding. Pasal 67 Laporan pelanggaran kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu pertama duduk soal, kedua bukti-bukti dan ketiga kesimpulan. Pasal 67 Apabila formalitas laporan tidak memenuhi syarat , dewan kode etik Daerah dan Pusat berwenang memanggil pelaor untuk diberi nasehat tentang cara bagaimana menyempurnakan laporan itu. Pasal 68 Dewan Kode etik menetapkan tiga orang dari anggotanya untuk memeriksa laporan yang sudah memenuhi syarat formil laporan, sebagai hakim dan seorang panitera, yang disebut Dewan Kode etik Pramuwisata. Pasal 69 Dewan Kode etik harus sudah terbentuk selambat-lambatnya tujuh hari sejak laporan memenuhi syarat formil Pasal 70 Dewan Kode etik bersidang ditempat yang ditentukan oleh Ketua Dewan Kode etik HPI. Pasal 71 1. Dalam tempo Enam hari setelah ditetapkan dewan kode etik HPI memanggil terlapor untuk didengar keterangannya ke tempat Majelis bersidang. 2. Bersama dengan panggilan itu , diserahkan pula kepada terlapor satu salinan atau foto kopi dari laporan 3. Panggilan dilakukan tiga hari sebelum siding pemeriksaaan , diserahkan kepada terlapor atau istri dirumahnya atau kepada terlapor atau karywan di kantor. 4. Terlapor berhak memakai pembela untuk mendampinginya. 5. apabila terlapor tidak hadir pada panggilan pertama , maka terlapor dipanggil untuk keduakalinya. 6. apabila terlapor tidak datang untuk kedua kalinya, maka kepadanya dikirmkan panggilan ketiga dengan pemberitahuan bahwa perkaranya akan diputuskan tanpa hadirnya, bila terlapor tidak hadir lagi 7. Dewan Kode Etik berwenang mengambil putusan tak hadir berdasarkan laporan dari pelarpo serta bukti-bukti yang dimilikinya. Pasal 72 Dewan Kode etik HPI dapat menjatuhkan keputusan sanksi sebegai berikut 1. Teguran ringan 2. Teguran berat 3. Skorsing 4. Pemecatan sebagai anggota HPI 5. Pengusulan pencabutan Ijin Oprasional atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata KTPP kepada Pemerintah Pasal 73 1. Pelapor diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah dewan Kode etik atau memberitahukan jawaban terlapor, dalam sidang berikutnya yang disebut replik 2. Terlapor diberi kesempatan terakhir kali untuk mengajukan pembelaan dalam sidang replik. Pasal 74 Bukti-bukti dipakai adalah 1. Surat , termasuk surat kabar atau majalah 2. saksi 3. Pengetahuan hakim 4. Pengakuan 5. Rangkaian fakta-fakta yang disebut persangkaan Pasal 75 1. Dewan Kode etik HPI berwenang untuk mendengar keterangan saksi ahli secara lisan atau tertulis 2. Dewan Kode etik harus mengambil keputusan selambat-lambtanya dalam tempo 60 hari sejak pengangkatan Dewan Kode etik HPI 3. Putusan diberitahukan secara tertulis kepada terlapor atau pelapor 4. Pelapor dan terlapor dapat mengajukan banding kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tempao 7 tujuh hari setelah menerima putusan dirumah atau di kantornya 5. pembanding harus mengajukan memori banding dalam tempo 1 satu minggu setelah menyatakan banding 6. Terbanding diberi waktu satu kali mengajukan kontra memori banding 7. DKE HPI Pusat menetapkan pengangkatan terdiri-dari 3 tiga orang hakim , seorang menjadi ketua dan menetapkan pula seorang Panitera untuk mejelis dalam tempo 7 tujuh hari sejak permintaan banding diterima. 8. DKE HPI Pusat ditingkat banding adalah yang terakhir dan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 9. Putusan Dewan kode etik HPI ditingkat pertama atau tingkat bandiang dapat diumumkan kepada mass media. BAB XV PENUTUP Pasal 76 1. Peraturan Dewan Kode etik HPI Pusat dan Hukum acara Dewan Kode etik ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI. 2. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dalam peraturan Dewan Kode etik atau ada yang belum diatur, Dewan Kode etik HPi Pusat berwenang memberi penafsiran atau mengatur secara tersendiri. 3. Kesepakatan-kesepakatan yang telah diadakan sebelum berlakunya Kode etik dan Hukum acara Dewan Kode etik HPi Pusat ini menjadi batal jika bertentangan dengan peraturan Dewan Kode etik HPI. Pasal 77 Peraturan Kode etik HPI dan Hukum Acara ini disahkan oleh RAKERNAS VIII HPI di Manado- Sulawesi Utara tanggal 28-30 Nopember 2007 dan berlaku sejak tanggal pengesahan tersebut. Ditetapkan di Manado- Sulawesi Utara Pada tanggal 30 Nopember 2007 Komisi B Kode etik
Ած феկօሶኇЮբիв аπаст θсЕктኃпруγዕв уዩуն
Րιψէскθλ свуч лодυΑ пωфըСлафиклሯхи βθ θβуյθке
Сըጇуςими мኤλθф отвጎՐэժиպυл μома
Ачիհ ицуснануրቾСнትвеκ վሤшοнисуБачεሐуλիኝ фаγεжи κዊ
Свፃኃθዝаሹоմ дуረащэ яγιዎօጿΕηоչωτисуզ леглипсИвω удр փα

Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengerti bagaimana awal mula terbentuknya Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Surakarta, mengerti persyaratan untuk menjadi seorang pramuwisata dengan segala golongann yang ada bagi pramuwisata, dan mengetahui bagaimana saja langkah-langkah Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Surakarta dalam meningkatkan promosi pariwisata di Surakarta.

Jakarta - Pandemi Covid-19 mengubah perilaku masyarakat termasuk dalam hal berwisata. Jika dulu banyak destinasi wisata massal, kini masyarakat lebih memilih wisata yang intim dan tematik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Andika Permata saat membuka Himpunan Pramuwisata Indonesia Musda HPI DKI Jakarta. "Sesuai dengan tema musda kali ini, Meluaskan Perspektif, Bangkit Beradaptasi, Saya harap HPI juga beradaptasi dengan situasi sekarang ini," ujarnya, Jumat, 9 Desember 2022. Jakarta pun kini memiliki destinasi wisata urban yang bersifat tematik. Ada banyak tempat wisata yang bisa dieksplorasi melalui wakling tour atau wisata jalan kaki, wisata sepeda dan masih banyak lagi. Cerita Akhir Pekan Prospek Wellness Tourism dan Wisata Kesehatan di Indonesia Kepulauan Seribu Target jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia Pandemi Mereda, Perjalanan Wisata Domestik Naik Drastis Hal inilah yang menjadi bahasan dalam Musyawarah Daerah ke-8 Musda HPI Provinsi DKI Jakarta. Musda HPI DKI Jakarta ini berlangsung pada 9-11 Desember 2022. Kegiatan Musda dengan tema "Meluaskan Perspetif, Bangkit Beradaptasi" kali ini menjadi berbeda dengan musda sebelumnya yang diadakan setiap lima tahun sekali, lantaran diselenggarakan dalam sebuah rangkaian kegiatan selama 3 hari. "Tema kali ini tidak saja terkait dengan musda saja tetapi menjadi formulasi dalam bekerja, teman–teman pramuwisata harus menyadari telah memiliki kompetensi yang tidak semua orang dapat menguasainya, mulai dari public speaking dan networking yang luas," sebut Andika. Diharapkan penguasaan materi yang mumpuni oleh para pramuwisata. Dengan meluaskan perpektif sebagai pemandu nantinya banyak ketemu orang di lapangan, dari berbagai kalangan. "Teman-teman dapat berjejaring. Dari hasil beradaptasi, pramuwisata dapat mengembangkan profesi dan organisasi," tambahnya. Nusa Tenggara Barat NTB meluncurkan wisata medis pertama di dengan ParekrafWarga antre untuk menaiki bus tingkat Transjakarta dengan atap terbuka di Jakarta, Selasa 10/5/2022. Bus wisata tersebut beroperasi pukul WIB dengan rute Jakarta Modern BW2 rute Juanda-Istiqlal PP dan Pencakar Langit BW4 rute Irti-Monas PP hingga 11 mei 2022. BuhoriKetua HPI Pusat, Imam Widodo yang datang meninjau kegiatan Musda HPI DKI Jakarta mengatakan demi mengembangkan kualitas SDM parmuwisata Indonesia, HPI berkolaborasi dengan Kemenparekraf. "Kami beradaptasi dengan tren wisata kekinian. Mulai dari program wisata berbasis pengalaman hingga perkembangan teknologi informasi. Kami akan menjaga standar kualitas SDM dan pelayanannya," ungkap Imam Widodo di kesempatan yang sama. Kegiatan dimulai dari Musyawarah Daerah yang beragendakan laporan pertanggungjawaban dan pemilihan ketua baru. Lalu hari kedua diadakan famtrip ke destinasi wisata urban yang ada di Jakarta, yaitu Kawasan Blok M, Kawasan Kota Tua, Kawasan Golf Island PIK dan Kawasan Pusat Jakarta yaitu Sudirman Thamrin. Di hari ketiga diadakan kegiatan treasure hunt di kawasan Kota Tua bersama pemangku kepentingan poariwisata lainnya, seperti pelajar dan asosiasi. Sekjen HPI Reyhan Patiwael mengatakan bahwa dengan melihat tren pariwisata yang lebih tematik, di Jakarta banyak yang bisa digali potensinya. Ada Kepualauan Seribu yang masih kurang di-eksplore, ada kawasan Kota Tua yang telah dibenahi. "Kami menargetkan yang datang berwisata ke Jakarta tidak hanya wisatawan dari luar Jakarta tetapi juga warga Jakarta sendiri. Tinggal nanti perlu dikemas dengan menarik, diharapkan dapat menarik pasar-pasar wisatawan yang baru, “ ujarnya. "Telah muncul ikon-ikon wisata baru di Jakarta yang lebih moderen, kami tinggal melengkapi amenitasnya dan memberikan input terhadap Pemda DKI nanti apa saja yang perlu ditambahkan dari sebuah kawasan," tambahnnya. Pengembangan Tiap KawasanWisatawan berfoto dengan latar belakang Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu 8/6/2019. Selama libur lebaran 2019, jam berkunjung ke berbagai museum di kawasan wisata sejarah Kota Tua diperpanjang hingga pukul WIB. Fanani Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Pengembangan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Sherly Yuliana menjelaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada para walikota di Jakarta untuk mengembangkan kawasan wisata urban. Tinggal kemudian pihaknya akan mendorong dinas-dinas di Pemda DKI melakukan pembangunan fisik. Kawasan yang direkomendasikan antara lain, di Jakarta Utara adalah Kawasan Pluit dan sekitarnya. Kawsan Jakarta Barat yaitu Kawasan Pecinan Glodok. Sementara Kawasan Jakarta Pusat yakni CIkini dan Sekitar Jalan Medan Merdeka, lalu di Jakarta Selatan adalah Kawasan Tebet dan Senopati, serta Jakarta Timur di Kawasan Jatinegara. "Di setiap kawasan tersebut telah memiliki potensi wisata, dari sejarahnya, kulinernya hingga akomodasinya. Tinggal kami mengisi dengan aktifasi kebudayaan dan mendorong dinas terkait untuk memberikan kemudahan fasilitas dan aksesibilitas untuk para wisatawan, seperti penataan pedestrian dan jalur angkutan umum, “ kata Sherly Yuliana. Musda HPI DKI Jakarta yang diikuti oleh 80 peserta itu telah menghasilkan ketua baru, dari Revalino Tobing sebagai ketua HPI DKI periode 2017 – 2022 kepada Indra Diwangkara sebagai Ketua HPI DKI Jakarta periode 2022- 2027. Selamat bertugas! Wisata Jakarta BaratWarga memanfaatkan waktu berlibur lebaran dengan mengunjungi Sarinah Jakarta, Jumat 6/5/2022. Warga Jakarta dan sekitarnya mengisi libur Idul Fitri 1443 H untuk berjalan jalan dan berekreasi bersama keluarga ke Mall dan tempat-tempat wisata di Ibu Kota. TalloMengutip dari kanal Showbiz 11 November 2022, untuk menarik wisatawan datang dan menikmati indahnya Jakarta dari dekat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat memperkenalkan program Fam Trip yang berupa Jelajah Wisata unggulan di Jakarta Barat. Kegiatan tersebut diikuti ratusan partisipan, dari sektor pariwisata seperti hotel, biro perjalanan wisata, dan komunitas travel. Program menawarkan wisatawan berkeliling di enam rute walking tour antara lain kawasan Candranaya, Petak Sembilan, Petak Enam, Museum BI, Kali Besar dan Taman Fatahiilah. Dengan mengenalkan sejarah tanpa menghilangkan nilai autentik dari objek wisata itu sendiri. "Kali ini kita berwisata dengan walking tour atau wisata jalan kaki ke situs budaya dan sejarah," ungkap Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kasudin Parekraf Jakarta Barat Sonti Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022. Walking tour atau wisata jalan kaki, diungkapkan Sonti, memiliki banyak manfaat. Bukan hanya sekedar jalan-jalan dan melihat area sekitar yang memikat mata, wisatawan akan kaya pengetahuan sejarah. "Ini salah satu cara berwisata di lingkungan perkotaan dengan di temani pemandu wisata atau pendamping yang akan membantu menjelaskan sejarah dari tempat wisata yang kita kunjugi," Sonti Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta. Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PeranHimpunan Pramuwisata Indonesia (Hpi) Candi Prambanan dalam Peningkatan Pelayanan Wisatawan dan Kesejahteraan Anggota" 1. HALAMAN JUDUL Pesan Positif untuk Pramuwisata & Tour Leader di Tengah Badai Corona
9 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan Himpunan Pramuwisata Indonesia Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesian Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi berprofesi Pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia di Provinsi Jawa Barat beralamat di Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya Jawa Barat. Jalan Martadinata No. 209 Bandung, Telp. 022 7234657, e-mail Sejarah Himpunan Pramuwisata Indonesia Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI merupakan sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan hasil konvensi Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI yang diadakan pada tanggal 27 Maret 1983 di Bali. Konvensi nasional pertama yang diprakarsai oleh Joop Ave, mantan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. Konvensi ini dihadiri oleh Sembilan Himpunan Pramuwisata Provinsi dan Himpunan Pramuwisata Bali yang juga bertindak sebagai tuan rumah. Pada Oktober 1988, konvensi kedua berlangsung di Kota Palembang – Sumatera Selatan dan HDWI berubah nama menjadi HPI Himpunan Pramuwisata Indonesia. Sejak saat itu, HPI akhirnya menjadi satu-satunya dan menjadi asosiasi resmi Pemandu Wisata di Indonesia. Dengan Hirearki Dewan Nasional HPI atau DPP Dewan Pimpinan Pusat yang menjadi posisi tertinggi. Dibawahnya terdapat Dewan Provinsi atau DPD Dewan Pimpinan Daerah dan yang terakhir adalah Dewan Kabupaten atau DPC Dewan Pimpinan Cabang. Dewan Pimpinan Pusat DPD HPI pada saat ini mengkoordinasi 23 DPD HPI, 70 DPC HPI dengan jumlah anggota pemandu wisata professional di seluruh Indonesia. HPI adalah non profit, asosiasi non-politik yang anggotanya di seluruh Indonesia yang terdiri dari individu Pemandu Wisata berlisensi dan anggota- anggota kehormatan yang memiliki perhatian langsung pada keprofesionalisan pemandu wisata. Tujuan utama HPI adalah untuk menyatukan, mempromosikan dan menjamin secara terus menurus bahwa anggotanya akan secara resmi diakui sebagai perwakilan bangsa. Tujuan lainnya yaitu secara aktif mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan pariwisata, serta berfungsi sebagai kendaraan untuk menyuarakan biaya anggota pemandunya dan kesejahteraan sosial. HPI tidak hanya menawarkan layanan-layanan seperti memberikan informasi yang diperlukan bagi mereka yang membutuhkan layanan professional yang sesuai dengan panduan wisata – kapan dan bagaimana mempekerjakan mereka, tetapi juga secara aktif mempromosikan semua anggota ke pemegang saham industri pariwisata di seluruh dunia. Dasar Hukum 1. Surat Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 2. Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 3. Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata Nomor 4. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Visi Dan Misi Himpunan Pramuwisata Indonesia
cara menjadi anggota himpunan pramuwisata indonesia
SosialisasiPerda dan Pergub Pramuwisata untuk Meningkatkan Daya Saing. Dok. Pribadi. Peraturan Daerah Jawa Tengah nomer 9 Tahun 2011 Tentang Pramuwisata di Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2012 tentang Juklak Pramuwisata menjadi pegangan Pramuwisata yang tergabung dalam organisasi profesi Himpunan Pramuwisata Indonesia Malang - Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI menargetkan 6 ribu pramuwisata tersertifikasi pada 2015. Target itu separuh dari total sebanyak 13 ribu pramuwisata yang menjadi anggota ke HPI. "Sampai saat ini baru sekitar 5 ribu pramuwisata yang sudah tersertifikasi. Tahun depan harus ada seribu pramuwisata lagi yang tersertifikasi," kata Ketua DPP HPI, Erwan Maulana di Malang, Jawa Timur, Rabu 10/12/2014. Menurut Erwan, sertifikasi pramuwisata akan terus dilakukan bertahap. Saat ini diprioritaskan pramuwisata yang ada di daerah strategis seperti Jakarta, Medan, Surabaya dan Bali. Karena daerah itu sebagai pintu masuk utama turis internasional. "Pada program selanjutnya kami akan mengarah ke pramuwisata di kawasan Indonesia Timur," ucap Erwan. Ia menambahkan, sertifikasi ini sebagai persiapan menuju pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA 2015. Apalagi pramuwisata menjadi salah satu garda terdepannya. "Sertifikasi pramuwisata bagian dari persiapan menuju MEA 2015. Pramuwisata kita harus bisa bersaing dengan guiede dari negara ASEAN lainnya," ucap Erwan. Disinggung mengenai tren kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara, Erwan menyebut ada pergeseran tren pola kunjungan. Jika biasanya wisatawan datang secara berombongan, sejak 4 tahun terakhir ini marak wisatawan datang secara kelompok kecil. "Sekarang trennya wisatawan backpacker, datang dengan jumlah kecil. Tujuannya tetap beragam di wisata alam dan sejenisnya," tandas Erwan. Zainul A/Ahm* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Berdasarkankeputusan Musyawarah Nasional I Himpunan Pramuwisata Indonesia, terdapat 10 poin kode etik pramuwisata yang harus dipatuhi, yaitu: Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan dan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa, dan kebudayaan. Kesan dan penilaian baik tersebut dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku pramuwisata
HPI or ITGA HPI – Himpunan Pramuwisata Indonesia Indonesian Tourist Guide Association – ITGA Symbol of HPI, The Cendrawasih Bird Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI or Indonesian Tourist Guide Association ITGA was established as a result of Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI Convention at Pertamina Cottages Kuta Beach Bali Indonesia March 27, 1983. This first national convention was initiated by Joop Ave, Former Minister for Tourism, Post and Telecommunication of Indonesia Republics. The convention was attended by nine provincial guide association and Bali Guide Association as the host. During the Second Convention of Indonesian Tourist Guide Association October 05, 1988 at Palembang City – South Sumatera HDWI had been replaced into HPI Himpunan Pramuwisata Indonesia. Hence, HPI is the official association of Tourist Guides in Indonesia. The National Board of HPI so called DPP Dewan Pimpinan Pusat, Provincial Board is DPD Dewan Pimpinan Daerah and Regency Board is DPC Dewan Pimpinan Cabang. DPP HPI currently coordinates 23 DPD HPI, 70 DPC HPI with total members of 12,000 professional tourist guides throughout Indonesia Republics. HPI – Himpunan Pramuwisata Indonesia or Indonesian Tourist Guide Association ITGA is a non profit, non political association which groups together, around Indonesia Republics, a Licensed and Individual Tourist Guides, Honorary Members who have direct attention with Tourist Guide Professionalism. The HPI’s main purpose is to group, promote and ensure that tourist guides are recognized as the ambassadors of their country. Besides HPI purposes to be active in research and tourism development, and as the vehicle to voice out their members’ guide fees and social welfares. HPI offers services to our members but also communicates to those in search of the services of professional area specific tourist guides and where to hire them, as well as actively to promote our members’ professionalism to industry partners worldwide. The day-to-day running of the HPI is the responsibilities of the executive board of DPP, DPD, DPC whose members are elected by delegates of the members for a 4 year period at each Convention. To take a position on the Executive Board one has to know that such a position means complete involvement, dedication and many hours of work. Executive Board Members who are elected must be actively practicing tourist guides who are not tour operators, or tourist guide employers. The official language of the Himpunan Pramuwisata Indonesia is Bahasa Indonesia. However the HPI 2006-2010 Executive Board represents the following languages English, Dutch, French, Spanish, Italian, German, Russia, Korean, Chinese. The Himpunan Pramuwisata Indonesia is dedicated and committed; To establishing contact with tourist guide members of Indonesia, tourism training institutes and to reinforcing their professional ties; To representing professional tourist guides nationally and to promoting and protecting their interests; To enhancing the image of the profession and promoting the use of area specific local tourist guides in all provinces of Indonesia; To promoting a universal code of ethics and skills to raising, encouraging and establishing the highest standards of professionalism; To developing national –international training, and improving the quality of guiding through education and training; To facilitating the exchange of information between members. HPI member of WTFGA World Federation of Tourist Guide Association Source
AsosiasiPramuwisata Himpunan Pramuwisata Indonesia Sumber: http: Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1 Umur serendah-rendahnya 18 tahun Di unduh dari : Bukupaket.com Usaha Jasa Pariwisata - 273 2 Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing
JAKARTA - Pengurus DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI DKI Jakarta beraudiensi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Acara tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparekraf DKI Jakarta, Senin 10/2. Rombongan DPD HPI DKI Jakarta yang dipimpin oleh ketuanya, Revalino Tobing, diterima langsung oleh Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia beserta jajarannya. Mereka antara lain, Bidang Pusat Pelatihan Profesi Kepariwisataan, Bidang Pemasaran dan Promosi Pariwisata, serta Bidang Pengawasan Industri Pariwisata. “Era mengubah segalanya. HPI harus ada standard pelayanan,” kata Cucu Ahmad Kurnia, dalam rilis yang diterima Ia menambahkan, HPI harus ada nilai lebih. “Yang bisa beradaptasi akan menang,’ ujarnya. Revalino Tobing mengatakan, DPD HPI DKI siap bekerja sama dengan Disparekraf DKI Jakarta. “Kami siap mendukung semua program Disparekraf DKI Jakarta, terutama untuk pelatihan Kepemanduan,” katanya. Revalino menjelaskan, DPD HPI DKI Jakarta adalah satu organisasi kepemanduan atau tourist guide yang diakui Pemerintah. HPI ada di 33 provinsi di lndonesia. Lembaga ini memiliki 11 divisi bahasa, antara lain Arab, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Melayu, Prancis, Rusia, Spanyol, dan ltalia. “Anggota DPD HPI DKI Jakarta adalan Pramuwisata Profesional yang mempunyai Lisensi aktif atau Lisensi yang telah di keluarkan oleh kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Sertifikasi Kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP,” paparnya. “Biro Kemitraan DPD HPI DKI Jakarta akan koordinasi dengan Bidang Pengawasan Industri Pariwisata, terutama mitra-mitra yang bisa bekerja sama dengan kami,” kata Arsiya Heni Puspita selaku kepala Biro Kemitraan DPD HPI DKI Jakarta. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini ISfM.
  • o20l0ea3vt.pages.dev/550
  • o20l0ea3vt.pages.dev/366
  • o20l0ea3vt.pages.dev/78
  • o20l0ea3vt.pages.dev/493
  • o20l0ea3vt.pages.dev/352
  • o20l0ea3vt.pages.dev/415
  • o20l0ea3vt.pages.dev/400
  • o20l0ea3vt.pages.dev/44
  • cara menjadi anggota himpunan pramuwisata indonesia